Jurnal

PODES 2021: Pendataan Potensi Desa Berbasis Kewilayahan

13 Juli 2023
Administrator
Dibaca 53 Kali
PODES 2021: Pendataan Potensi Desa Berbasis Kewilayahan

Pembangunan desa menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Upaya ini dilakukan untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan pembangunan desa sejalan dengan pelaksanaan UU Desa dan mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024. Namun demikian pembangunan tidak akan memiliki arah yang tepat bila tidak berdasarkan dengan data akurat.

Pembangunan desa sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa dilakukan dengan cara mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan. Kondisi desa yang memiliki ketahanan mampu mempersempit kesenjangan antara desa dan kota. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia pada 2018. Jumlah tersebut terdiri atas 75.436 desa (74.517 desa dan 919 nagari di Sumatera Barat). Kemudian 8.444 kelurahan serta 51 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT)/Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT). Provinsi yang memiliki wilayah setingkat desa terbanyak adalah Jawa Tengah, yakni 8.559 desa/kelurahan. Kemudian diikuti Jawa Timur 8.496 desa/kelurahan di urutan kedua dan Aceh dengan 6.508 desa di posisi ketiga. Sementara itu, provinsi yang memiliki wilayah desa paling sedikit adalah DKI Jakarta dan Kepulauan Bangka Belitung masing-masing memiliki 391 dan 267 desa/kelurahan.

Baca juga: 

Membangun desa, mengaktifkan potensi desa

Implementasi kebijakan dan program pembangunan nasional dan daerah perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi berbasis wilayah (spasial). Data dan informasi tentang potensi spesifik wilayah hingga tingkat terkecil (small areas) merupakan data dan informasi yang penting bagi perencanaan, implementasi, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Salah satu sumber data yang mampu menyediakan data dan informasi berbasis kewilayahan yakni Pendataan Potensi Desa (PODES) Tahun 2021.


Badan Pusat Statistik saat ini sedang melaksanakan Pendataan Desa (PODES) mulai tanggal 2-30 Juni 2021 serentak di seluruh Indonesia. Data Podes ini mampu menggambarkan potensi yang dimiliki suatu wilayah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Data Podes telah banyak digunakan oleh berbagai pihak untuk berbagai kepentingan. Diantaranya digunakan untuk penentuan tipologi wilayah urban-rural, pesisir-non pesisir, tertinggal-non dan lainnya. Seiring perkembangan zaman kebutuhan akan data dan informasi hingga wilayah terkecil dirasakan semakin beragam dan mendesak dipenuhi. 

Melihat kepentingannya Pendataan Podes 2021 bertujuan untuk mendukung persiapan Sensus Pertanian yang akan dilaksanakan Tahun 2023, updating Master File Desa, mengetahui perkembangan potensi sosial, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah. Pendataan Podes juga menjadi sumber data pokok bagi penyusunan statistik wilayah kecil (small area statistic). Juga menjadi sumber data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan kemajuan desa seperti IKG Desa (Indeks Kesulitan Geografis).

Baca juga: 

Potensi Desa

Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disingkat IKG Desa merupakan angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi. IKG Desa ditentukan oleh tiga faktor, meliputi ketersediaan prasarana pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/transportasi. Ketersediaan Pelayanan Dasar meliputi pelayanan dasar yang terkait pendidikan dan kesehatan. Kondisi Infrastruktur meliputi infrastruktur yang terkait dengan fasilitas kegiatan ekonomi dan ketersediaan energi. Sedangkan aksesibilitas/Transportasi meliputi aksesibilitas jalan dan sarana transportasi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan/PMK nomor 199 Tahun 2017 tentang tata cara alokasi dana desa disebutkan bahwa IKG Desa merupakan salah satu komponen dari formulasinya. IKG Desa mengambil bobot sebesar 25 persen, angka kemiskinan desa mengambil bobot sebesar 50 persen, jumlah penduduk desa dengan bobot 10 persen dan luas wilayah desa dengan bobot 15 persen. Dengan demikian kualitas data Podes yang bersumber dari data desa akan sangat mempengaruhi alokasi anggaran pembangunan di desa yang akan memberikan impact kesejahteraan masyarakat di desa.

Meskipun disadari begitu pentingnya data podes ini, namun terdapat tantangan dan permasalahan yang ada diantaranya terkait dengan ketersediaan data. Data yang tersedia di desa/kelurahan seringkali belum uptodate. Padahal data di desa menjadi rujukan utama kegiatan podes. Kendala lainnya adalah responden yang sering berubah. Kita tahu bahwa setiap pergantian kepala desa atau kepala kelurahan pengelola data di desa juga seringkali berubah sehingga mengakibatkan kesinambungan data terganggu. Kalaupun data di desa/kelurahan tersedia seringkali bermasalah dari sisi konsistensi datanya.

Baca juga: 

Kembangkan Potensi Desa Gogodeso Melalui Digital Marketing

Di tengah berbagai kendala dan tantangan yang ada, perlu sinergitas dan dukungan pemerintah daerah setempat agar pendataan Podes Tahun 2021 bisa menghasilkan data berkualitas sehingga dapat memberikan gambaran riil potensi sosial, ekonomi, sarana dan prasarana di desa. Data Podes berkualitas akan mampu memberikan arah pembangunan desa yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pedesaan.  Hal ini sejalan dengan Nawa Cita poin ketiga pemerintah saat ini, yakni Membangun Desa dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image