Jurnal

Urgensi Desa Digital dalam Mengembangkan Potensi dan Pemberdayaan Masyarakat

18 Februari 2023
Administrator
Dibaca 49 Kali
Urgensi Desa Digital dalam Mengembangkan Potensi dan Pemberdayaan Masyarakat

Peningkatan tren penggunaan teknologi informasi seakan menuntut masyarakat beradaptasi dalam menjalani keseharian, terutama masyarakat pedesaan.

Konsep desa digital menjadi penting sebagai salah satu solusi meningkatkan partisipasi masyarakat agar lebih berdaya dalam implementasi teknologi pada kehidupan desa.

Guna mengingkatkan kecakapan pemanfaatan teknologi digital dalam kehidupan bermasyarakat pada warga Sleman.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Siber Kreasi, dan Pemkab Sleman bekerjasama mengadakan Webinar Literasi Digital bertajuk “Desa Digital Untuk Mengoptimalkan Pemberdayaan Masyarakat” melalui Zoom Meeting, Selasa (8/6/2021).

Baca juga:

Begini Upaya Kemenparekraf Dorong Potensi Desa Wisata

Konsep desa digital ini mengacu pada dasar kebijakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2/a, serta Permendes No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa pasal 11 ayat 1 – 5.

Sabinus Bora Hangawuwali selaku Dosen Pengajar UGM menyampaikan, dalam rangka mewujudkan desa digital perlu memperhatikan sejumlah elemen digitalisasi.

“Pertama, smart goverment terkait pemanfaatan teknologi komunikasi dalam pelayanan publik.

Kedua, smart economics terkait optimalisasi produk desa dengan riset internet.

Ketiga, smart mobility dan environment terkait infrastruktur jangkauan informasi.

Keempat, smart people terkait skill masyarakat mencari informasi sesuai kebutuhan. Kemudian ada smart living dan tourism terkait lingkungan dan potensi wilayah,” jelasnya.

Baca juga:

Apa Itu 3R (Reduce, Reuse, Recycle): Pengertian dan Contohnya

Untuk menunjang hal tersebut, digital skill perlu dimiliki masyarakat dalam mengembangkan perekonomian dan pelayanan akses informasi desa.

Tentunya harus mempertimbangkan strategi pemberdayaan masyarakat dalam desa digital.

Koordinator Wilayah Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Korwil P3MD), Kemendesa, Muhammad Arwani menuturkan, pemberdayaan harus disesuaikan dengan potensi SDM dan SDA desa, nilai budaya, kearifan lokal, karakteristik masyarakat, serta memanfaatkan teknologi dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa.

“Sosialisasi juga tidak boleh berhenti, terkait pentingnya menggunakan sistem informasi desa oleh stakeholder.

Diperlukan pendampingan tokoh masyarakat, juga dapat melalui sebaran informasi grup WA yang terus dilakukan,” tambahnya menanggapi kecendrungan penolakan digitalisasi sejumlah masyarakat.

Penerapan desa digital ini memungkinkan adanya transparansi, percepatan informasi dan layanan publik, kemudahan akses, promosi SDM dan ekonomi desa, serta peningkatan pengetahuan masyarakat.

“Transparansi digitalisasi berkaitan dengan ketebukaan informasi, keuangan, dan program desa.

Baca juga:

Promosikan Potensi Desa, Dosen UMY Berikan Pelatihan Jurnalistik pada Pemuda

Promosi potensi desa dapat melalui blog atau website. Pelatihan SDM juga dapat meningkatkan sektor pertanian dan multimedia,” ucap Imam Baihaqi selaku Konsultan Pemberdayaan Desa.

Harapannya, sejumlah desa di Indonesia dapat menerapkan konsep ini dengan dukungan sejumlah pihak.

Sehingga fasilitas teknologi dan potensi desa semakin berkembang.

“Harus ada kerja sama pemuda, pemerintah, swasta, dan korporasi guna meningkatkan budaya, ekonomi, dan politik desa.

Salah satunya memunculkan creator desa. Sehingga tujuan akhir kesejahteraan masyarakat desa yang berdaya guna dapat tercapai,” pungkas Imam. (Rep Afiqa)

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image