Jurnal

Reduce, Reuse & Recycle (TPS 3 R)

14 Juli 2023
Administrator
Dibaca 59 Kali
Reduce, Reuse & Recycle (TPS 3 R)

Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat pemrosesan dengan kegiatan pemilahan, pengurangan (reduce), pendaurulangan ( recycle) dan pemanfaatan kembali (reuse) sampah yang dihasilkan suatu kawasan pemukiman, kawasan niaga (ruko, mall), fasilitas sosial (rumah sakit, tempat ibadah), kawasan pendidikan (sekolah) dan sejenisnya.

Baca juga: 

Sukses Kelola TPS3R Banyak Desa Belajar Kelola Sampah dari Kartayasa

Dengan reaktor gasifikasi atau disebut Gasifier- alat pembuat gas dengan cara termokimia- secara terpadu dengan digester biogas dan komposter, akan menuntaskan pengelolaan sampah perkotaan. Semua jenis dapat diselesaikan di dekat dengan sumber timbulannya (TPS), tanpa menyisakan residu secara berarti untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Kriteria TPS :

a.  Luas TPS, sampai dengan 200 m2
b.  Jenis pembangunan penampung sampah sementara bukan
     merupakan wadah permanen
c.  Sampah tidak boleh berada di TPS lebih dari 24 jam
d.  Penempatan tidak mengganggu estetika dan lalu lintas
e.  TPS harus dalam keadaan bersih setelah sampah diangkut ke TPA

Persyaratan TPS 3R :
1.   Luas TPS 3R, lebih besar dari 200 m2
2.  Jenis pembangunan penampung residu/sisa pengolahan sampah di TPS 3R bukan merupakan wadah permanen
3.  Penempatan lokasi TPS 3R sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dalam radius tidak lebih dari 1 km
4.  TPS 3R dilengkapi dengan ruang pemilah, pengomposan sampah organik, gudang, zona penyangga (buffer zone) dan tidak mengganggu estetika serta lalu lintas
5.  Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah

Gasifier Sampah TPS 3R Terpadu GS 50 dikembangkan dari tungku gasifikasi biomassa yang sejak tahun 2005 telah lama ada di Bandung. Dengan tambahan fitur ( reaktor pirolisis, plasma torch, ionisasi asap dan pengendap tar ) reaktor beroperasi dengan cara gasifikasi, yaitu proses produksi gas yang menjadi bahan bakar ( self burning) dalam reaktor. Gasifikasi berbeda dengan pembakaran langsung atau insenerasi (incenerator). Teknik termokimia ( suhu tinggi dan minim oksigen) dengan burner plasma torch, proses termal terjadi tanpa memerlukan bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: 

Enam Desa di Gresik Punya TPS Berbasis 3R

Dengan keberadaan Gasifier Sampah TPST GS 50 di TPST pada kapasitas olah 7,5 m3 setara berat 2,85 ton sampah/ hari, memadai guna cara konversi hingga memusnahkan sampah di TPS. Dari gerobak atau motor roda tiga, sampah dibongkar (unloading) kemudian dilakukan pengambilan jenis organik    (degradable atau mudah membusuk) dan plastik (PE, PET). Jenis organik dicacah 1 unit Mesin Pencacah Organik MP 500 (biogas) selanjutnya diumpan ke Instalasi Kompos dan 1 unit digester Biogas, Bio Elektrik dan Pupuk BD 3.000 L. Sementara, jenis plastik (PE,PET) dicacah dan tercuci pada 1 unit Mesin Pencacah Plastik MPLP 200 diumpan kedalam reaktor pirolisis stainelss yang terdapat di atas ruang reaktor Gasifier GS 50. Jenis sampah lain ( unrecyle) sisa pemilahan plastik dan organik dimasukan ke reaktor gasifier GS 50 untuk proses pembangkitan gas dan panas (gasifikasi).

Kelengkapan teknologi dalam Gasifier Sampah TPS 3R Terpadu GS 50, selain reaktor Gasifier GS 50 dan reaktor pirolisis, adalah Komposter BioPhoskko berkapasitas olah 0,5 ton/ hari sampah organik berupa Instalasi Produksi Kompos HR 500 serta kapasitas fermentasi 0,15 ton sampah organik/ hari dalam Instalasi Mini PLTBM – Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa 30616. Penyediaan digester bagi pengolahan materi organik ( air lindi, daun dan sampah tumbuhan), disamping berfungsi meningkatkan efisiensi termal gasifier, juga menghasilkan biogas (CH4) sebagai bahan bakar menjalankan generator ( bahan bakar biogas). Genset PLTBM ditujukan bagi pemenuhan daya listrik berjalannya pemantik plasma torch dan blower gasifier maupun penerangan areal TPS 3R Terpadu.

Area kerja pengelolaan sampah terpadu skala kawasan (TPS3R) yang meliputi area :
– pembongkaran muatan gerobak,
– pemilahan, perajangan sampah, pengomposan,
– tempat/kontainer sampah residu,
– penyimpanan barang lapak atau barang hasil pemilahan, dan
– pencucian.
Kegiatan pengelolaan sampah di TPS3R meliputi:
– pemilahan sampah,
– pembuatan kompos,
– pengepakan bahan daur ulang, dll.
Pemisahan sampah di TPS 3R dilakukan untuk beberapa jenis sampah seperti :
– Sampah B3 rumah tangga (selanjutnya akan dikelola sesuai dengan ketentuan),
– sampah kertas, plastik, logam/kaca (akan digunakan sebagai bahan daur ulang) dan
– sampah organik (akan digunakan sebagai bahan baku kompos).

Baca juga: 

Sampah Menggunung di TPS3R Pasar Ciputat Tangsel

Pembuatan kompos di TPS 3R dapat dilakukan dengan berbagai metode, antara lain Open Windrow dan Caspary. Pembuatan kompos cair di TPS 3R dapat dilakukan dengan Sistem Komunal Instalasi Pengolahan Anaerobik Sampah (SIKIPAS). Untuk kawasan perumahan baru (cakupan pelayanan 2000 rumah) diperlukan TPS 3R dengan luas 1000 m2. Untuk cakupan pelayanan skala RW (200 rumah), diperlukan TPS 3R dengan luas 200-500 m2.  TPS 3R dengan luas 1000 m2 dapat menampung sampah dengan atau tanpa proses pemilahan sampah di sumber. TPS 3R dengan luas <500 m2 hanya dapat menampung sampah dalam keadaan terpilah (50%) dan sampah campur 50%. TPS 3R dengan luas <200 m2 sebaiknya hanya menampung sampah tercampur 20%, sedangkan sampah yang sudah terpilah 80%.

Fasilitas TPS 3R meliputi :
• wadah komunal,
• areal pemilahan,
• areal composting (kompos dan kompos cair), dan
• fasilitas penunjang lain seperti:
  – saluran drainase,
  – air bersih,
  – listrik,
  – barier (pagar tanaman hidup) dan
  – gudang penyimpan bahan daur ulang maupun produk kompos
  – biodigester (opsional).

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image