Jurnal

Gelorakan Potensi Desa Dengan Pangan

03 Juni 2023
Administrator
Dibaca 79 Kali
Gelorakan Potensi Desa Dengan Pangan

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah berupaya melalui jalur hukum seperti hukuman denda, penjara bahkan hukuman mati untuk membuat para pengedar narkoba di Indonesia ini tetapi hal ini tidak membuat jumlah pelaku penyalahgunaan narkoba dan physikotropika di Indonesia menurun.

Hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2018 menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada kelompok pelajar/mahasiswa sebesar 3,21.

Persen atau setara degan 2.297.492 pelajar/mahasiswa yang pernah menyalahgunakan narkoba, sedangkan prevalensi penyalahgunaan narkoba pada kelompok pekerja sebesar 2,1 persen atau setara dengan 1.514.037 orang yang pernah menyalahgunakan narkoba.

Baca juga:

TPS3R Brama Muda: Langkah Awal Menuju Zero Waste di Kabupaten Sleman

Sedangkan hasil survei nasional yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Pada Tahun 2019 menunjukkan bahwa 1,80 % (3.419.188 orang) penduduk Indonesia berumur 15 – 64 tahun menggunakan narkoba dalam satu tahun terakhir.

Sedangkan untuk Provinsi Bengkulu diperkirakan sebanyak 1,30% atau 19.698 Orang pernah terpapar menggunakan narkoba.

Akibat yang ditimbulkannya tidak hanya kerugian ekonomi dan sosial yang mencapai nilai 84,7 triliun, tetapi juga menyebabkan korban jiwa yang diperkirakan 11.071 orang per tahun atau sekitar 30 orang per hari.

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah perdesaan antara lain Kasus 1,7 ton ganja senilai 6 milyar rupiah di Desa.

Nyangkoek Kabupaten Sukabumi pada tahun 2009, kasus penyelundupan 1 ton sabu di Hotel mandalika, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten dan kasus penyelundupan 2 ton ganja kering asal Aceh.

Dengan menggunakan truk kontainer di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 28 Desa Simpang Berigin Kecamatan Seikijang Kabupaten Palelawan Riau akan dibawa masuk ke Jakarta.

Baca juga:

Gali Potensi Desa, KIM Bantu Program Pemerintah

Dari pengungkapan 3 (tiga) kasus ini memperlihatkan bahwa desa saat ini sudah tidak aman dari peredaran gelap narkotika.

Oleh karena itu perlu sebagai bentuk keprihatinan terhadap peredaran narkoba saat ini Badan Narkotika Nasional dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menjadikan desa menjadi bagian dari sasaran target program dari BNN saat ini.

Bagaimana desa dapat membentengi diri agar tetap menjadi desa bersih dari narkoba?? potensi apa yang bisa digunakan desa dalam mencegah penyalahgunaan narkoba ini? Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aspek yang sangat penting dalam uapaya Pencegahan dan Pemberantasan

Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Apabila di sebuah desa memiliki anak atau remaja usia pendidikan yang bersekolah maka mereka akan memiliki pengetahuan yang lebih baik dan waktu yang digunakan sehati-hari akan dihabiskan dengan belajar.

Hal ini tentunya merupakan potensi yang baik untuk upaya P4GN, akan tetapi sebaliknya apabila banyak anak-remaja yang tidak bersekolah, putus sekolah atau tingkat pendidikan sekolah yang rendah misalnya banyak yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) maka ini akan meningkatkan penganguran di desa yang bisa menjadi potensi masuknya narkoba di desa tersebut.

 Potensi kedua adalah Sumber Daya Alam (SDA).

Keadaan Sumber Daya Alam (SDA) bisa menjadi pendukung upaya penanggulangan permasalahan terkait narkoba.

Apabila Sumber Daya Alam disuatu desa kondisinya baik dan bermacam-macam seperti tanah yang subur, adanya wilayah sumber daya untuk pertambangan, alam yang ditata untuk menjadi daerah wisata tentu akan menunjang kehidupan sumber daya manusianya.

Baca juga:

Desa Digital, Jadi Unggulan Jabar Tingkatkan Kesejahteraan

Ketiga Aspek Sumber Daya Ekonomi. Salah satu indikator sumber daya ekonomi (SDE) yang merupakan potensi dalam upaya penanggulangan masalah narkoba adalah pekerjaan.

Antoro (2006) mengungkapkan bahwa pemakaian narkoba salah satunya dipicu oleh faktor domestik diantaranya keluarga yang bermasalah, kurang perhatian dari orang tua yang bekerja, rendahnya pendapatan keluarga, kurangnya komunikasi antara anak dengan orang tua, ketersedian narkoba di lingkungan sekitar, dan kurangnya prestasi dalam pendidikan.

Oleh karena itu apabila sebuah desa memiliki potensi Sumber Daya Ekonomi yang baik maka akan membuat sumber daya manusianya tidak menyalahgunakan narkoba sebagai cara untuk menyambung hidup.

Keempat potensi Budaya/ Tradisi.

Budaya dan tradisi disuatu desa mempengaruhi perilaku masyarakatnya.

Apabila sebuah desa memiliki budaya yang baik seperti gotong-royong, musyawarah, pesta rakyat, hal ini akan  menjadi benteng dalam kehidupan sehari-hari dari narkoba.

Kelima Ketersediaan Fasilitas Rehabilitasi dan Medis.

Ketersediaan fasilitas Rehabilitasi Sosial dalam penanganan masalah narkoba meupakan hal yang penting untuk diperhatikan karena fasilitas ini digunakan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

Keenam Integrasi Sosial.

Merupakan suatu proses penyatuan unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat hingga menjadi satu kesatuan.

Adanya unsur perbedaan ras, suku , agama dan Bahasa memperkarya nilai-nilai di suatu desa. Integrasi sosial di desa tidak terlepas dari integrase keluarga.

Interaksi keluarga dibangun atas dasar kebersamaan atau kegiatan yang dilakukan bersama dengan anggota keuarga.

Dengan nilai-nilai seperti ini mampu mencegah penyalahgunaan narkoba di suatu desa.

Dari keenam potensi ini maka kenali potensi yang dimiliki oleh Desa kita agar kita bisa membantu program Desa Bersinar yang sedang digalakkan oleh BNN saat ini.

Membantu program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dari Desa untuk Indonesia.

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image