Jurnal

UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

09 April 2023
Administrator
Dibaca 68 Kali
UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

Usaha Mikro Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro)
 
Adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
 
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi.
 
Baca juga:
 
7 Usaha UMKM di Pedesaan Dengan Modal Kecil
 
Kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
 
Menurut Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) usaha mikro adalah usaha yang memiliki kurang dari 5 orang tenaga kerja.
Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image