Jurnal

Peresmian TPS 3R

04 Oktober 2023
Administrator
Dibaca 47 Kali
Peresmian TPS 3R

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggung jawab dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat melalui pembangunan TPS 3R. Penyelenggaraan TPS 3R diarahkan kepada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang), yang dilakukan untuk melayani suatu kelompok masyarakat yang terdiri dari 200-400 rumah atau kepala keluarga.

Tujuannya adalah :
Tersedianya tata cara perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan TPS 3R berbasis masyarakat di kawasan permukiman yang meliputi pengelolaan sampah skala rumah tangga. Agar terbentuk penyadaran bagi masyarakat untuk memanfaatkan potensi di lingkungan bahwa sampah dapat di jadikan potensi pendorong perekonomian masyarakat melalui :
1. Pengurangan sampah;
2. Pengelolaan sampah skala permukiman;
3. Masyarakat dapat mengenal sampah berdasarkan jenis dan dapat
melakukan pengomposan sampah;
4. Mendongkrak perekonomian daerah;
5. Membentuk legalitas struktur organisasi yang terpercaya dan mandiri.

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image