Jurnal

Pembangunan Dan Pengembangan Desa Digital

19 November 2022
Administrator
Dibaca 46 Kali
Pembangunan Dan Pengembangan Desa Digital

Definisi desa digital Revolusi industri 4.0 dan kejadian pandemi covid-19 telah menyebabkan perilaku dan kebiasaan manusia menjadi berubah.

Perubahan tersebut dikarenakan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta terdapatnya kebijakan social distancing sebagai mitigasi dari penyebaran virus covid-19 (Nugroho, Utami, et al., 2020; Safitri et al., 2020).

Dampak dari perubahan tersebut adalah meningkatnya pengguna dari internet baik untuk tujuan formal dan informal. Penggunaan TIK menjadi suatu keniscayaan bagi seluruh mayarakat tidak hanya masyarakat yang tinggal di perkotaan maupun pedesaan (Nugroho, 2020; Nugroho dan Nugraha, 2020; Nugroho, Lubis, et al., 2020; Sudirman et al., 2020)

Namun demikian, untuk mengimplementasi penggunaan TIK, diperlukan infrastruktur yang memadai. Adapun infrastruktur yang diperlukan untuk mengimplementasikan TIK yang berbasiskan digital pada suatu daerah adalah ketersediaan jaringan internet, hardware komputer, smart phone, mobile phone dan kelengkapannya (Simpson, 2020).

Digitalisasi, adalah pengunaan TIK melalui perangkat digital seperti mobile phone, smart phone dan komputer serta pendukungnya sehingga proses maupun mekanisme yang sebelumnya manual berubah menjadi otomatis (Lindgren et al., 2019).

Sesuai dengan kebutuhan infrastruktur tersebut, maka implementasi digitalisasi di daerah pedesaan menjadi suatu tantangan (Subiakto, 2013).

Menurut (Susanto et al., (1992) dan Cintamulya (2015), masyarakat di pedesaan memiliki keterbatasan sebagai berikut:

  • Rendahnya pengetahuan dan kompetensi dari masyarakat;
  • Rendahya tingkat perekonomian masyarakat;
  • Rendahnya kualitas kesehatan masyarakat;
  • Terbatasnya akses keuangan baik untuk akses pendanaan, maupun layanan keuangan lainnya seperti transfer uang;
  • Terbatasnya akses pemasaran produk lokal. Lebih lanjut, fenomena Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki jumlah pedesaan yang lebih banyak dibandingkan dengan perkotaan.

Peningkatan tren penggunaan teknologi informasi seakan menuntut masyarakat beradaptasi dalam menjalani keseharian, terutama masyarakat pedesaan.

Konsep desa digital menjadi penting sebagai salah satu solusi meningkatkan partisipasi masyarakat agar lebih berdaya dalam implementasi teknologi pada kehidupan desa.

Konsep desa digital ini mengacu pada dasar kebijakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2/a, serta Permendes No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa pasal 11 ayat 1 – 5.

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image