Jurnal

Peletakan Batu Pertama Program TPS 3 R di Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut

04 Agustus 2023
Administrator
Dibaca 58 Kali
Peletakan Batu Pertama Program TPS 3 R di Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut

Pengelolaan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) berbasis masyarakat merupakan paradigma baru lebih menekankan pada pengurangan sampah yang lebih arif dan ramah lingkungan, metode tersebut untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat sampah, hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Drs H. Uu Saepudin ST dalam sambutannya saat peletakan batu pertama TP3R di Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong. Rabu, (11/09/2019).

Acara tersebut dihadiri oleh Muspika kecamatan Bayongbong, Kepala desa yang mendapatkan batuan, Tokoh maayarakat, ketua RT Rw, serta kader desa Banjarsari.

Kepala Desa Banjarsari Ujang Supriatna yang biasa di panggil akarabnya Larah Upri mengungkapkan mendapatkan program TPS3R ini suatu kebanggaan tersendiri karena yang mendapatkan program ini hanya tiga desa yaitu Desa Banjarsari, Bayongbong, Balewangi Cisurupan dan Desa Mandalasari Kadungora.

“Dengan program kegiatan TPS3R ini dapat meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi masyarakat desa Banjarsari,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Camat Bayongbong, Santari Sos, MSi menyampaikan rasa syukur bahwa salah satu desa diwilayahnya mendapatkan Program TPS3R.

“Sampah ini akan menjadi malapetaka ketika samapah itu tidak ditangani dengan baik,” pungkasnya.

Menurut Kadis LH tingkat kerukdakan lingkungan menjadi salahsatu paktor penting yang menentukan tinggi rendahnya resiko bencana alam, penyebab keruksakan lingkungan yang terjadi didominasi akibat sampah. Penerapan sistem 3R ( Reuse , Reduce, dan recycle ) menjadi salasatu solusi dalam menjaga lingkungan di sekitar kita yang murah dan mudah untuk di lakukan.

“3R ini dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kegiatan sehari hari,” tegasnya.

Reuse berarti menggunakan kembali sampah, Reduce mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah Dan Recycle berarti mengolah kembali (Daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat. Pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan pemerintah dan Perpres tentang kebijakan peraturan sampah, kebijakn strategi Nasional untuk mengatur Bagaimana pengelolaan, pengaturan sampai kepada pendistribusian.

Menurut Uu pada tahun 2025 permasalahan sampah sudah harus habis 100%.

“Kabupaten Garut membuat kebijakan strategi daerah yang disebut jamstrada,” pungkas Kadis LH.

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image