Jurnal

Pengertian UMKM, Kriteria, dan Perannya dalam Ekonomi RI

11 Juli 2023
Administrator
Dibaca 50 Kali
Pengertian UMKM, Kriteria, dan Perannya dalam Ekonomi RI

Mungkin Anda sudah tidak asing dengan istilah UMKM. Tapi, apa pengertian UMKM?

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah tersebut sering digunakan di berbagai media seperti TV, YouTube, Instagram, Facebook, dan lainnya, sebab usaha mikro, kecil, dan menengah semakin berkembang dari hari ke hari.

Bisa jadi, apabila sobat OCBC NISP memiliki suatu usaha yang sedang berjalan, usaha tersebut termasuk ke dalam kategorinya. Jika demikian, apa pengertian UMKM? Apa saja kriterianya? Agar tidak bingung, yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: 

Pengertian UMKM: Klasifikasi, Perkembangan, dan Tantangannya yang Perlu Dipahami

Apa itu UMKM
Berdasarkan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah, pengertian UMKM adalah sebuah bisnis yang dioperasikan oleh pelaku usaha secara individu, rumah tangga, ataupun badan usaha berskala kecil.

Sementara itu, jika melihat definisi UMKM yang dituturkan para ahli, penjelasannya sebagai berikut:

1. M. Kwartono
Berdasarkan yang disampaikan M. Kwartono, pengertian UMKM adalah sebuah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki harta kekayaan bersih maksimal sebesar Rp200 juta, dimana tanah serta bangunan tempat usaha tidak termasuk dalam hitungan.

Dari sudut pandang lain, pengertian UMKM adalah usaha yang memiliki omzet penjualan per tahun maksimal sebesar Rp1 miliar dan dimiliki oleh WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Ina Primiana
Berdasarkan yang diterangkan Ina Primiana, pengertian UMKM adalah sebuah pengembangan empat kategori kegiatan ekonomi utama yang tengah menjadi motor penggerak untuk proses pembangunan Indonesia. Motor penggerak tersebut, antara lain:

   ~ Industri manufaktur
   ~ Bisnis kelautan
   ~ Sumber daya manusia
   ~ Agribisnis

Di samping itu, Ina juga menjelaskan bahwa pengertian UMKM dapat diartikan sebagai sebuah pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian. Usaha ini juga mewadahi program prioritas serta pengembangan untuk berbagai sektor di Indonesia.

Sedangkan usaha kecil adalah meningkatkan berbagai upaya yang memberdayakan masyarakat.

3. Rudjito
Berdasarkan yang disampaikan Rudjito, pengertian UMKM adalah usaha yang memiliki peran signifikan dalam sistem perekonomian negara Indonesia, baik dari segi penciptaan lapangan kerja maupun segi jumlah usahanya.

Sehingga, dari pengertian UMKM di atas, secara umum, definisi UMKM adalah usaha yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu mikro, kecil, dan menengah, dilakukan oleh individu ataupun sebuah badan usaha, menyimpan aset dan omzet tertentu, serta berperan penting dalam perkembangan perekonomian Indonesia.

Baca juga: 

UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia

Fungsi UMKM
Setelah memahami pengertian UMKM, Anda juga perlu memahami fungsinya. Terdapat 5 fungsi yang perlu sobat OCBC NISP ketahui, antara lain:

1. Memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat secara tepat
Karena dekat dengan masyarakat dan dijalankan oleh masyarakat Indonesia sendiri, setiap usaha bisa memenuhi berbagai kebutuhan serta permintaan mereka. Bahan baku yang digunakan pelaku usaha umumnya juga berasal dari masyarakat sekitar. Sehingga, sistem usaha tersebut sangat ramah dengan kebutuhan masyarakat.

2. Menciptakan kondisi ekonomi yang lebih sejahtera dan merata
Dengan perputaran ekonomi yang terus berkembang di antara sela-sela masyarakat, usaha ini juga mampu menciptakan sistem ekonomi yang lebih sejahtera dan merata.

3. Membuka peluang dan lapangan pekerjaan baru
Usaha-usaha yang berjalan di masyarakat Indonesia, meskipun berskala mikro, kecil, ataupun menengah, bisa menyerap para calon pekerja yang membutuhkan pekerjaan. Usaha ini mampu membuka peluang serta lapangan pekerjaan yang baru.

4. Meningkatkan devisa Indonesia
Devisa merupakan pendapatan negara dan salah satu faktor signifikan yang ada dalam sistem perekonomian sebuah negara. Tak terkecuali Indonesia. Jika nilai devisa tinggi, maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut memiliki sistem perekonomian yang sehat dan mensejahterakan rakyatnya. Salah satu fungsi usaha tersebut adalah mampu meningkatkan devisa/pendapatan negara Indonesia. Misalkan, UMKM terpadu dan memiliki sistem yang baik mampu memproduksi barang berkualitas tinggi dan menjualnya ke pelanggan mancanegara. Aktivitas ekspor tersebut dapat memberikan devisa terhadap negara.

5. Mendukung ekonomi Indonesia ketika situasi kritis
Pada tahun 1997, saat krisis moneter terjadi di negeri ini, usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut berhasil menjadi pahlawan karena terus berkembang dan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa usaha tersebut juga mampu mendukung ekonomi Indonesia ketika situasi krisis.

Kriteria UMKM
Secara umum, kriteria UMKM terbagi berdasarkan jumlah SDM yang bekerja, aset, serta omzet per tahun. Penjelasannya sebagai berikut:

1. Mikro

     a. SDM : kurang dari 4 orang
     b. Aset : hingga Rp50 juta
     c. Omzet per tahun : hingga Rp300 juta per tahun

2. Kecil

     a. SDM : antara 5 hingga 19 orang
     b. Aset : antara Rp50 juta hingga Rp500 juta
     c. Omzet per tahun : antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar

3. Menengah

     a. SDM : antara 20 hingga 99 orang
     b. Aset : antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar
     c. Omzet per tahun : antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar

Baca juga: 

UMKM Tumbuh dan Tangguh

Ciri-ciri UMKM
Agar tidak bingung ketika melakukan observasi, Anda bisa mempelajari ciri-ciri UMKM yang dijelaskan di bawah ini:

~ Usaha tersebut memiliki tempat beroperasi yang dapat berpindah-pindah jika diperlukan.
~ Jenis produk atau komoditi yang tidak selalu tetap. Apa yang dijual kepada pelanggan bisa berubah sewaktu-waktu.
~ Usaha tersebut belum mempunyai administrasi yang terbilang lengkap. Pengelolaan finansial kerap bercampur dengan keuangan pribadi.
~ Sebagian besar usaha tersebut tidak memegang surat izin usaha serta legalitas lain seperti NPWP.
~ Pelaku usaha umumnya tidak memiliki akses perbankan. Tapi beberapa usaha juga sudah ada yang memiliki akses ke lembaga keuangan non perbankan.
~ SDM yang bekerja pada usaha tersebut umumnya belum terasah dan matang.

Cara daftar UMKM
Apabila sobat OCBC NISP telah memiliki sebuah UMKM, baik itu berskala mikro, kecil, maupun menengah, Anda bisa mendaftarkan usaha tersebut ke pemerintah agar mendapatkan surat izin usaha.

Terdapat 4 cara daftar UMKM yang cukup mudah untuk dijalankan. Apa saja itu? Berikut penjelasannya:

1. Cara daftar UMKM yang pertama adalah dengan membuka laman
2. Cara daftar UMKM berikutnya adalah login di OSS
3. Cara daftar UMKM selanjutnya adalah memilih menu Perizinan Berusaha, kemudian memilih Perseorangan, dan berikutnya:
 ~ Untuk skala usaha mikro, pilihlah Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
 ~ Untuk skala usaha kecil, pilihlah Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil
 ~ Untuk skala usaha menengah, pilihlah Pendaftaran NIB Perseorangan Menengah
4. Kemudian, untuk mengurus NIB dan Izin Usaha, Anda perlu melakukan beberapa hal berikut:
 ~ Lengkapi informasi Anda pada formulir Data Profil.
 ~ Lengkapi juga informasi yang dibutuhkan pada formulir Data Usaha. Pastikan untuk mengisinya dengan data yang benar dan sesuai realitasnya.
 ~ Khusus untuk usaha berskala kecil, pada saat mengisi formulir Komitmen Prasarana Usaha, sobat OCBC NISP dapat mengajukan permohonan IZin Lokasi dan Izin Lingkungan jika dipersyaratkan.
 ~ Kemudian, Anda bisa menilik kembali seluruh data yang telah diisi pada draft NIB dan Izin Usaha.
 ~ Terakhir, pengisian data sudah selesai dan sobat OCBC NISP bisa mencetak Output NIB dan Izin Usaha. Jika diperlukan, Anda juga bisa mencetaknya dalam format QR Code.

Itulah informasi lengkap mengenai pengertian UMKM dan hal-hal seputarnya. Jadi, setelah memahami topik ini, apakah usaha Anda termasuk ke dalam UMKM? Jika iya, maka segera daftarkan UMKM sobat OCBC NISP untuk memperoleh surat izin usaha. Selamat berbisnis!

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image