Jurnal

Perppu Cipta Kerja buka jalan UMKM bangkit

20 Juni 2023
Administrator
Dibaca 66 Kali
Perppu Cipta Kerja buka jalan UMKM bangkit

Pandemi COVID-19 menjadi ujian serius bagi perekonomian bagi banyak negara dunia termasuk Indonesia.

Banyak sektor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terpuruk akibat pandemi meskipun ada beberapa yang berhasil bertahan selama kebijakan pembatasan aktivitas dan perjalanan berlaku saat pandemi.

Namun, sejak pandemi berangsur-angsur terkendali, pemerintah mulai menerapkan sejumlah strategi pemulihan ekonomi, yang salah satu di antaranya membangkitkan kembali geliat UMKM di Indonesia.

UMKM menjadi prioritas dalam strategi pemulihan ekonomi nasional, yang programnya disebut Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga:

Mengenal Potensi dan Fungsi Desa

Setidaknya ada tiga kebijakan utama dalam PEN, yaitu meningkatkan konsumsi dalam negeri, meningkatkan aktivitas dunia usaha, dan menjaga stabilitas ekonomi dan ekspansi moneter.

Dari tiga kebijakan itu, pemerintah menyiapkan berbagai kemudahan untuk meningkatkan produktivitas UMKM di dalam negeri,

diantaranya menggelontorkan subsidi, memberikan insentif perpajakan, dan restrukturisasi kredit sehingga para pelaku usaha yang terdampak tidak hanya dapat kembali bangkit, tetapi juga meningkatkan kapasitas bisnisnya.

Dalam kerangka PEN, pemerintah sejak 3 tahun lalu mengalokasikan Rp123,46 triliun khusus untuk pemulihan sektor UMKM.

Baca Juga:

Pemberdayaan Komunitas: Pengertian, Proses, Prinsip, dan Contohnya

Dana itu terbagi atas subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan Rp5 triliun, penjaminan modal kerja senilai Rp1 triliun, PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM sebesar Rp1 triliun.

Di luar itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga mengalokasikan tambahan anggaran sampai Rp30 triliun, yang ditujukan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat memberi sambutan pada 6th Annual Islamic Finance Conference tahun lalu menyampaikan UMKM menjadi salah satu pilar penting pemulihan ekonomi nasional selain selain kesehatan dan perlindungan sosial.

"Indonesia memiliki 64 juta UMKM yang mewakili 99 persen dari total kegiatan bisnis. Mereka bahkan menyerap 97 persen lapangan kerja dan menyumbang 60 persen dari PDB kita," kata Sri Mulyani.

Walaupun demikian, Menteri Keuangan RI menilai masih ada beberapa tantangan yang dihadapi para pelaku UMKM, antara lain, keterbatasan akses pasar, kurangnya sumber daya manusia terampil, penggunaan teknologi yang belum optimal, dan keterbatasan akses ke layanan keuangan.

Infrastruktur yang belum memadai di beberapa daerah juga menghambat pertumbuhan UMKM terutama di wilayah terpencil.

Oleh karena itu, pemerintah pun gencar menyelesaikan berbagai pembangunan infrastruktur, mulai dari jalan raya, rel kereta api, jembatan, bandara, revitalisasi pasar, tetapi juga infrastruktur konektivitas digital.

"Kami mengalokasikan anggaran yang cukup besar agar kami dapat memastikan bahwa daerah terpencil di sekitar 20 ribu desa di Indonesia akan terhubung melalui Satelit Palapa Ring dan base transceiver station sehingga mereka semua yang berada di daerah terpencil akan terhubung secara digital," kata Menkeu.

Kemudian, pemerintah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) juga berupaya menyediakan akses pembiayaan, mengingat ada sekitar 18 juta UMKM di Indonesia belum memiliki akses terhadap pembiayaan formal, dan sekitar 46 juta UMKM masih membutuhkan tambahan dana untuk modal kerja dan investasi.

Digitalisasi UMKM juga menjadi sorotan pemerintah. Targetnya, 40 juta UMKM terdigitalisasi pada 2024, sementara per tahun lalu ada 20,76 juta unit UMKM yang masuk dalam ekosistem digital.

Baca Juga:

TPS3R Sidakarya-Bali bagikan EM4 untuk tiap rumah tangga

Tidak hanya menyediakan anggaran dan membangun infrastruktur, pemerintah juga menerbitkan regulasi yang menempatkan UMKM sebagai prioritas, salah satunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Ciptaker untuk UMKM

Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, resmi berlaku sejak diterbitkan pada 31 Desember 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan Perppu Cipta Kerja menegaskan bahwa aturan itu demi memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha, termasuk para pelaku UMKM.

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image