Jurnal

Apa Itu UMKM? Ini Pengertian dan Kriteria UMKM Menurut Undang-Undang

30 Maret 2023
Administrator
Dibaca 70 Kali
Apa Itu UMKM? Ini Pengertian dan Kriteria UMKM Menurut Undang-Undang

Pengertian UMKM adalah usaha yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha.

Lebih jelasnya, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Baca juga:

Dukung Target 30 Juta UMKM Onboarding di Tahun 2023, OJK Gelar Digitalisasi UMKM

Dalam UU tersebut disebutkan UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Penggolongan UMKM dilakukan dengan batasan omset per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Usaha yang tak masuk sebagai UMKM adalah dikategorikan sebagai usaha besar.

Menurut UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.

Usaha besar meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kriteria UMKM Kriteria UMKM juga dijelaskan lewat Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Baca juga:

Wilayah Sekitar IKN Nusantara Menjadi Pusat Studi Desa Digital

Penjelasan soal kriteria UMKM tercantum dalam Bab V Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM 1.

Usaha Mikro Usaha mikro dalam UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.


Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image