Jurnal

Desa Digital, Desa Edukasional

03 November 2022
Administrator
Dibaca 48 Kali
Desa Digital, Desa Edukasional

Primadona masa kini secara bertahap mulai bergeser, dari daerah perkotaan yang identik dengan kemajuan, menuju daerah perdesaan yang juga mulai bergerak maju dan mandiri.

 

Apa pasal?

 

Sewindu yang lalu, terbit sebuah regulasi yang secara spesifik mengatur tentang Desa, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Momentum yang menjadi titik krusial bagi Desa untuk menggeliat maju, mandiri dan sejahtera. Hal ini disebabkan adanya pengakuan yang tersurat dalam regulasi tersebut terkait dengan Kewenangan Desa; berdasarkan hak asal-usul dan lokal berskala Desa. Lebih jauh lagi, digelontorkannya kucuran dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) diberikan kepada seluruh Desa melalui Rekening Kas Desa, yakni Dana Desa (DD).

 

Tentu saja, ada sederet "aturan main" bagi Desa dalam menggunakan Dana Desa tersebut. Di antaranya adalah prioritas penggunaan Dana Desa yang berfokus pada dua basic needs (kebutuhan dasar manusia) yakni : Kesehatan dan Pendidikan, yang setiap tahun diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia.

 

 

Political Will Kepala Desa

 

Melalui kewenangan yang dimiliki, Pemerintah Desa memiliki keleluasaan untuk menentukan platform Desa; apakah akan dibentuk menjadi Desa yang fokus pada pembangunan infrastruktur, ekonomi kerakyatan, religi, adat istiadat, pertanian, perdagangan, wisata ataupun digital.

 

Meskipun, kesemua aspek semestinya tercakup pada pertumbuhan sebuah Desa karena adanya fungsi saling melengkapi lintas-sektoral. Kondisi saat ini, digitalisasi menjadi sebuah keniscayaan karena era sudah beralih secara sporadic menjadi berbasis IT, ber-platform digital, maraknya penggunaan gadget dan lain sebagainya.

 

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Sehingga, kewenangan tersebut hendaknya diarahkan dengan sangat memperhatikan potensi Desa, baik secara komposisi Sumber Daya Alam, maupun Sumber Daya Manusia beserta supporting system yang ada di dalamnya.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa, mengatur bagaimana Desa dapat mengadakan kerjasama antar-Desa, antar-Desa lintas-Kecamatan, maupun dengan Pihak Ketiga. Artinya, secara regulasi Pemerintah Desa memiliki ruang yang cukup luas, leluasa dan langgeng. Mengapa? Jika dikaitkan dengan keberadaan Badan Usaha Milik Desa di mana melalui penyertaan modal BUMDesa, kekayaan Desa bisa menjadi sebuah investasi yang long live –asalkan dikelola secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme regulasi sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

Kerjasama dengan PT. Telkom: Satu Alternatif

 

Kerjasama Desa adalah Kesepakatan Bersama antar Desa dan/ atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat, yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para Pihak.

 

Kerjasama Desa memiliki banyak alternatif dalam hal : Bidang yang dikerjasamakan, aktor yang terlibat, serta pola kerjasama. Salah satunya, beberapa Desa yang telah menjalin kerjasama melalui adanya komitmen PT Telkom untuk mengawal proses Transformasi Desa menjadi Desa Digital.

 

PT Telkom menginisiasi program bernama Smart Village Nusantara (SVN) yang dicetuskan sejak Oktober 2020, dan telah mencakup 3 point yakni : Tata Kelola Pemerintahan (Smart Governance), Tata Kelola Niaga (Smart Economy) dan Tata Sosial (Smart Society). Testimoni yang dapat dijadikan sebagai referensi adalah Desa Wisata Dewi Sambi di Sleman; bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa/ BUMDesa (Smart Economy, dengan catatan rekapitulasi transaksi Rp 465 juta).

 

Digitalisasi UMKM juga diusung Desa Wisata Ranupani (Danau Ranu Regulo dan Ranu Kumbolo) Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, di mana tercatat terjadi transaksi sebanyak Rp 661 juta. Adanya infrastruktur Desa yang mendukung pengelolaan Pemerintahan Desa lebih efisien, yakni pemasangan CCTV dan hotspot wifi di area desa serta aplikasi simpeldesa yang mengefektifkan tata kelola pemerintahan desa. Kedua Desa dimaksud telah mendapatkan penghargaan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia.

 

Desa Digital menuju Desa Edukasional

 

Sinergi yang sangat apik, jika sebuah Desa yang berbasis digital, kemudian dikemas secara sistematis dan komprehensif sesuai potensi yang ada. Arah yang terarah, sisi edukasi yang terus menerus digaungkan dan digemakan dalam setiap langkah pembangunan. Bahwa “digital” merupakan “alat”, yang memudahkan, melancarkan, memasifkan. Bagaimana Desa berkembang menjadi positif atau negatif, tergantung penggunanya, dalam hal ini Pemerintah Desa beserta masyarakatnya. Tentu saja, pada lingkup terkecil, keluarga, juga diharapkan turut serta aktif dalam menghidupkan Desa Digital menuju Desa Edukasional. Edukasional yang dimaksud adalah sisi pendidikan yang terus mewarnai pemanfaatan hasil teknologi.

 

Pun, pihak Pemerintah Desa sebagai pemangku kepentingan, juga ada baiknya memiliki border melalui regulasi yang disusun, dalam mengawal Desa Digital agar memiliki impact positif bagi pertumbuhan dan perkembangan berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat; secara kualitatif maupun kuantitatif.

 

Proses upaya transformasi digital menuju edukasional oleh Pemerintah Desa yakni :

 

Pemerintah Desa secara aktif mengawal program Desa Digital melalui regulasi yang memudahkan sekaligus menyadarkan mengenai arti penting melek teknologi sebagai upaya transfer edukasi bagi masyarakat Desa.

 

Kelembagaan di Desa (PKK, Posyandu, Karangtaruna dan sebagainya), juga mengambil peran sesuai porsinya untuk mencerahkan masyarakat mengenai manfaat teknologi informasi, mekanisme kontrol serta akibat yang terjadi jika terjadi penggunaan perangkat IT yang berlebihan dan kurang proporsional.

 

Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil juga turut aktif mengawal pemanfaatan gadget di era digital, agar pada lingkup domestik tetap terpantau sehingga memberikan manfaat bagi anggota keluarga.

 

Epilog yang Saling Berdialog

 

Dalam hal-hal yang bersifat strategis, merupakan kewenangan Kepala Desa untuk menetapkan besarnya anggaran, jenis program, variasi program serta detail-detail lainnya yang bermuara pada dokumen perencanaan Desa yakni RPJMDesa dan RKPDesa. Namun pada prosesnya, ruang dialogis dengan pemangku kepentingan; dalam hal ini internal Pemerintah Desa, Kelembagaan Desa, masyarakat luas maupun pihak ketiga khususnya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa –sangat diperlukan guna keterwakilan kepentingan maupun jangkauan pembangunan yang lebih luas.

 

Akan terlihat, Desa yang bertumbuh dengan “rasa” masyarakat atau hanya dominasi Kepala Desa. Akan nampak, Desa yang berkibar dengan akbar atau karena euphoria hingar-bingar. Akan ada, pada akhirnya, hasil yang tak akan pernah mengingkari proses. Negara Indonesia akan bercahaya karena binar dan pijar ribuan Desa di seantero Nusantara : Desa Digital, Desa Edukasional.

Sumber : https://digitalbisa.id

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image