Dekomigital (Desa Ekonomi Digital): Strategi Transformasi UMKM Desa Digital
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)adalah suatu usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan maupun badan usaha yangvsesuai dengan kriteria usaha dalam lingkup kecil atau lingkup mikro (Wijoyo, et al., 2021).Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahunv2021, disebutkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional. Menteri UMKM dan Koperasi, Teten Masduki, menyebutkan bahwa pada tahun 2020 lebih dari 64 juta UMKM berkontribusi 14 persen dalam bidang non migas, dan 97 persen persen dapat menyerap tenaga kerja dengan jumlah lebih dari 116 juta jiwa, lalu berkontribusi terhadap PDB nasional sebesar 60 persen
Belakangan ini, Indonesia dan seluruh penjuru belahan dunia sedang berjuang di tengah pandemi Covid-19. World Health Organization (WHO) pada 12 Maret 2020 telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai pandemi global (Widyaningrum, 2020). Dilansir melalui laman DetikNews, disebutkan juga bahwa kasus positif Covid-19 pertama kali di Indonesia diumumkan oleh Presiden Indonesia, Ir. H. Joko Widodo pada Senin, 2 Maret 2020. Pandemi Covid-19 tidak hanya menjadi isu global dalam bidang kesehatan saja, tetapi berpengaruh juga dalam bidang ekonomi. Suryo Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Kementerian
Keuangan, Adi Budiarso menyebutkan bahwa pertumbuhan perekonomian di Indonesia pada 2020 diperkirakan hanya 0,4 persen sampai dengan 1 persen saja (Faqir, 2020), bahkan sumber lain menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengestimasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada kuartal II Covid-19 mengalami penurunan (minus) 3.8 persen dibandingkan dengan rata- rata pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun-
Tahun sebelumnya yaitu di atas 5 persen.Salah satu sektor penopang perekonomian Indonesia yang sangat terdampak dan terpuruk akibat pandemi Covid-19 adalah sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan data dari Katadata Insight Center (KIC), sekurang-kurangnya terdapat 37 ribu pelaku UMKM yang terpukul selama pandemi, dengan hasil survey yang menunjukkan bahwa hanya 5,9 persen UMKM yang mampu memetik untung di tengah pandemi. Bahkan, terdapat 63,9 persen yang mengalami penurunan omzet lebih dari 30 persen.
Sekretaris Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM), Rully Indrawan juga menyebutkan, berdasarkan data tercatat sebanyak 90 persen pelaku usaha pada sektor UMKM yang terganggu oleh karena dampak negatif pandemi (Olavia, 2020). Dampak tersebut tidak hanya terjadi pada
UMKM di perkotaan saja, tetapi juga di pedesaan. Dalam kondisi ini, UMKM di pedesaan dapat menjadi momentum untuk melakukan transformasi ke dalam ekosistem digital. Hal ini dikarenakan pembatasan sosial mengakibat- kan transaksi ekonomi desa mengalami penurunan baik dalam internal desa maupun dengan wilayah sekitarnya. Transformasi desa ekonomi digital menjadi kunci utama agar transaksi ekonomi di masa pandemi dapat terus berjalan.
Hasil survey menunjukkan, UMKM yang telah melakukan transaksi secara daring lebih sedikit terkena dampak negatif pandemic dibandingkan yang masih berjualan secara langsung (Katadata Insight Center, 2020). Transformasi UMKM desa dengan ekosistem digital dilatarbelakangi oleh beberapa factor pendorong, seperti: rendahnya living cost di desa, adanya badan usaha milik desa (Bumdes), modal sosial masyarakat pedesaan yang tinggi, penetrasi smartphone dan peningkatan pengguna internet di Indonesia yang mencapai 73.7 persen (Aisyah, 2020), serta transaksi ekonomi dan keuangan digital yang tumbuh positif di masa pandemi.
Namun, belum siapnya UMKM desa untuk melakukan transformasi digital bukan tanpa alasan, terdapat beberapa faktor penghambat yang di antaranya, yaitu: rendahnya sumber daya desa dalam teknologi dan informasi digital, belum adanya koordinasi antara para pelaku usaha desa dengan Bumdes yang ada, dan masyarakat desa yang cenderung masih menganut budaya dagang tradisional.
Oleh karena itu, strategi transformasi UMKM desa digital dirasa perlu diupayakan sebagai solusi atas pemulihan perekonomian pada masa pandemi di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, digagaskan konsep yang bernama Dekomigital (Desa Ekonomi Digital), yakni konsep digitalisasi UMKM desa yang menyinergikan antara implementasi e-commerce dan database UMKM desa, upgrading Village Marketing Center (Bumdes), dan reformasi masyarakat desa go -digital yang mampu mewujudkan pemulihan ekonomi pada masa pandemic.
Sumber : Dekomigital (Desa Ekonomi Digital): StrategiTransformasi UMKM Desa Digital
Bagikan artikel ini:Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin