Jurnal

Rekanan TPS 3R Diputus Kontrak

14 November 2023
Administrator
Dibaca 63 Kali
Rekanan TPS 3R Diputus Kontrak

Pemkab Pamekasan membangun tempat pengelolaan sampah (TPS) reuse, reduce, dan recycle (3R) di Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. Namun, proyek 2017 itu terpaksa dihentikan. Alasannya, ada beberapa penyimpangan yang dilakukan rekanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Amin Jabir mengatakan, CV Pesona tidak berwenang melanjutkan konstruksi. Pembangunan tata kelola persampahan di Lawangan Daya, khususnya TPS 3R ini tetap akan berlanjut. ”Sekarang dalam penanganan BPK. Dokumen-dokumen penyelenggara TPS 3R itu dan kemungkinan nanti kita akan lakukan re-design. Kita lelang ulang baru bisa dilanjutkan,” ucap Jabir, Jumat (2/3).

Jabir menjelaskan, nilai kontrak pembangunan TPS 3R itu Rp 292.284.000. Surat perintah mulai kerja (SPMK) dimulai 31 Agustus 2017. Direktur CV Pesona Achmad Suhairi alias Sutap diputus kontrak pada Oktober.

Secara spesifik, pelanggaran itu karena terdapat pengurangan jumlah pemolangan di kolom. Selain itu terjadi perubahan ukuran pemolangan di kolom. Karena itu, rekanan pelaksana itu langsung diputus kontrak karena dianggap melanggar perjanjian.

”Tetapi tahapannya tetap kita lalui. Mulai dari rapat pembuktian satu, rapat pembuktian dua, dan rapat pembuktian tiga,” jelasnya.

Setelah itu, pihaknya memberikan toleransi agar melakukan perubahan sesuai rencana. Termasuk melakukan evaluasi sampai surat peringatan. Surat peringatan satu, dua, dan tiga, ditembuskan ke instansi terkait, termasuk bupati, DPRD, inspektorat, dan bagian pembangunan setkab.

”Beruntung dana fisik belum kita keluarkan sama sekali. Hanya uang muka 30 persen dari nilai kontrak itu yang sudah kita keluarkan,” katanya. Uang muka itu sebesar Rp 87.685.200.

Jabir mengakui, ada pekerjaan-pekerjaan yang secara konstruksi tidak dilanggar. Karena itu, BPK sedang melakukan perhitungan mana konstruksi yang harus diakumulasi dan mana yang harus dikembalikan. ”Setelah klir semua, baru kami akan melakukan rekonstruksi terhadap bangunan itu untuk dilelang kembali,” terang Jabir.

Karena telah melanggar perjanjian kontrak, CV Pesona akan di-blacklist selama tiga tahun ke depan untuk semua pekerjaan di Indonesia. Sebab, saat ini sistemnya sudah secara online. ”Jadi kontraktor itu sudah mendapat label buruk karena melanggar perjanjian sesuai dengan kontrak,” tandasnya.

Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi menyampaikan, ada beberapa perjanjian yang tidak sesuai dengan kontrak. Dengan demikian, pengerjaan konstruksi TPS 3R tidak dilanjutkan. DLH sudah melakukan langkah maju dan tegas.

Karena itu, rekanan nakal sudah seharusnya diputus kontrak dan di-blacklist. Jika tidak demikian, pembangunan justru akan terhambat. ”Ini harus jadi pelajaran dan peringatan bagi kita. Terutama pelaksana agar tidak hanya mencari untung. Tetapi, bekerja dengan baik dan mengutamakan kualitas,” tandasnya.

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image