Jurnal

OJK Bidik Masyarakat Desa untuk Kejar Tingkat Inklusi Keuangan 90 Persen, Caranya?

24 Maret 2023
Administrator
Dibaca 72 Kali
OJK Bidik Masyarakat Desa untuk Kejar Tingkat Inklusi Keuangan 90 Persen, Caranya?

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan lembaganya terus mendekatkan konsumen dan masyarakat dengan produk keuangan.

Caranya melalui program edukasi dan perluasan akses keuangan untuk mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Salah satu program unggulan OJK adalah Generic Model (GM) Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Wilayah Perdesaan.

Melalui GM EKI, OJK mendorong terwujudnya ekosistem keuangan inklusif bagi masyarakat desa dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di daerah melalui forum Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Baca Juga

Apa Itu 3R (Reduce, Reuse, Recycle): Pengertian dan Contohnya

“Melalui program ini, OJK berkomitmen mengoptimalkan kredit/pembiayaan usaha produktif wilayah perdesaan kepada UMKM ataupun masyarakat desa yang akan dikolaborasikan bersama

Lembaga Jasa Keuangan formal dan pemangku kepentingan terkait,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 Februari 2023.

Implementasi GM EKI, kata Friderica , dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing desa dan elemen desa.

OJK berharap seluruh pemangku kepentingan dapat ikut berperan dalam menggerakkan roda pembangunan serta mengembangkan keuangan inklusif di desa secara masif guna meningkatkan perekonomian masyarakat.

Friderica juga menjelaskan bahwa OJK terus memperkuat perlindungan konsumen yang seimbang.

Salah satunya melalui  penegakan hukum Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Selanjutnya: "Sejalan dengan hal itu, OJK juga..."

“Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market of conduct, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ucap dia.

Objek dalam pengawasan market of conduct di sektor keuangan meliputi perilaku pelaku usaha jasa keuangan.

Khususnya dalam melakukan perancangan, menyusun dan menyampaikan informasi, melakukan penawaran atas produk dan layanan di sektor keuangan, membuat perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan layanan di sektor keuangan, serta melakukan penanganan pengaduan. 

Baca Juga

7 Usaha UMKM di Pedesaan Dengan Modal Kecil

“Dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat, OJK akan mengakselerasi proses gugatan perdata oleh OJK, berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, PPATK dan Kepolisian,” tutur Friderica.

Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan investasi ilegal.

OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian dan lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Pada Januari 2023, SWI menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

“Serta menindaklanjuti temuan 50 platform pinjaman online ilegal. SWI telah memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal,” kata Friderica.

 

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image